Pakar Energi Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Rp 5 T

1 hour ago 1
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung Polri mengusut kasus itu hingga tuntas.

"Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden," ujar Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menyarankan agar Kortas Tipikor Polri mengakses data tambahan dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Ditjen Perhubungan. Hal ini bertujuan agar penyidik mudah mengambil sampel batu bara.

"Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stockpile batu bara di PLTU seluruh Indonesia, serta menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara," kata Yusri.

Lebih lanjut, terkait pengungkapan kasus ini, Yusri mengaku sudah menduga hal itu merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. "Kami menduga ini perintah Presiden ke Kapolri," katanya.

Untuk diketahui, Kortas Tipikor Polri mengungkap adanya dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," jelas Robertus.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Dia menambahkan, praktik manipulasi itu berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara hingga membuat terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Kerugian negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen.

(zap/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |