Jakarta -
Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016-2022. Praktik curang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 645,27 miliar.
Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung ketahanan pangan. Proyek ini dibiayai menggunakan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 atau sekitar Rp 645,27 miliar," kata Yusuf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf memaparkan kerugian tersebut muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek sudah mencapai hampir 100 persen, tapi hasil pekerjaannya tidak sesuai standar kontrak.
"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," jelasnya.
Dalam penyidikan ini, Polri menemukan adanya penyimpangan yang terstruktur sejak tahap awal. Yusuf menyebut proses lelang sengaja diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ungkap Yusuf.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 berinisial DPP.
"Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu," jelas Yusuf.
Tersangka kedua adalah Direktur Utama PT Multinas Indonesia berinisial TD. Disebutkan, TD berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
"Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," sambungnya.
Yusuf menegaskan pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara. Dia memastikan Polri berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
"Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Yusuf.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(ond/zap)


















































