Badung -
Seorang pria Ukraina berinisial OG terjaring ditangkap petugas Imigrasi lantaran diduga menjadi muncikari menyediakan jasa prostitusi di Bali. Dia menawarkan para WNA dengan bayaran mencapai Rp 13,9 juta per jam.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi ilegal tersebut. Sebanyak 12 WNA diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK), sementara OG berperan sebagai muncikari. Mereka diduga memasarkan jasanya secara online melalui WhatsApp, Telegram, hingga situs web.
"Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," kata Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, dilansir detikBali, Sabtu (19/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para WNA tersebut disebut telah menjalani praktik prostitusi selama tiga hingga enam bulan di Bali. Tarif yang mereka pasang bervariasi berdasarkan asal negara.
Tujuh WN Nigeria disebut memasang tarif mulai AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta untuk pelayanan selama satu jam. Sementara itu, tarif lima WNA lainnya berasal dari Rusia dan Kazakhstan mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.
"Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal," ujarnya.
Para pelaku kebanyakan menargetkan WNA lain di Bali sebagai pelanggan. Namun, tidak disebutkan negara spesifik yang menjadi target mereka.
"Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," pungkasnya.
Imigrasi menjerat mereka dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kebanyakan dari mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)

















































