Polri Tetapkan 162 Orang Jadi Tersangka Karhutla, 95 Korporasi Diusut

3 hours ago 2

Jakarta -

Polri terus menggencarkan proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Hingga kini sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan jumlah laporan terus bertambah. Sebanyak 219 perkara terkait karhutla saat ini ditangani oleh jajaran kepolisian di 12 Polda.

"Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing Polda," kata Irhamni dikutip dari Media Hub Polri, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci dari 219 perkara yang ditangani, sebanyak 54 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 116 perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dari penanganan perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan 162 orang tersangka.

"Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan," ujar Irhamni.

Penanganan perkara karhutla secara keseluruhan, Polda Kalimantan Barat mencatat penanganan kasus terbanyak dengan 65 kasus, disusul Polda Riau dengan 57 kasus.

Berikutnya adalah Polda Kalimantan Tengah dengan 25 kasus, Polda Sumatera Selatan 24 kasus, Polda Kalimantan Timur 16 kasus, Polda Jambi 14 kasus, dan Polda Kalimantan Selatan 9 kasus.

Sementara itu, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani dua kasus, serta Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus.

Selain penindakan terhadap pelaku perorangan, lanjut Irhamni Polri juga turut mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Ada sebanyak 95 korporasi kini tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Penanganan terhadap puluhan korporasi tersebut tersebar di sejumlah polda jajaran, diantaranya:

- Polda Kalimantan Barat: 33 korporasi
- Polda Sumatera Selatan: 16 korporasi
- Polda Kalimantan Tengah: 14 korporasi
- Polda Kalimantan Selatan: 10 korporasi
- Polda Kalimantan Timur: 7 korporasi
- Polda Riau: 6 korporasi
- Polda Kalimantan Utara: 3 korporasi
- Polda Lampung: 3 korporasi
- Polda Jambi: 2 korporasi
- Polda Bangka Belitung: 1 korporasi

Irhamni menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla.

"Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan," pungkasnya.

(ond/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |