Pria di Tangerang Cabuli 5 Bocah, Modus Iming-iming Uang Jajan Rp 30 Ribu

7 hours ago 3

Jakarta - Seorang pria berinisial RH mencabuli lima anak laki-laki di bawah umur serta melakukan pelecehan verbal pada tujuh anak lainnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka mencabuli korban dengan modus memberi uang jajan.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan peristiwa terakhir terjadi pada Kamis (16/4). Saat itu, pelaku memanggil salah satu korban, anak laki-laki berusia 13 tahun, ke dalam rumahnya.

Korban dimintai bantuan untuk mengangkat barang dengan imbalan sejumlah uang. Namun tersangka mencabuli korban di dalam rumah tersebut.

"Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari," kata Indra Waspada kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, lalu melapor kepada ketua RT setempat. Keluarga korban dan ketua RT pun langsung membuat laporan ke Polresta Tangerang.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya pada hari yang sama.

5 Korban Pencabulan Sejak 2021

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan bejat itu sejak 2021. Ada lima korban yang dicabuli secara fisik dan tujuh korban pelecehan secara verbal.

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," ujar Indra Waspada.

"Lima orang merupakan korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara tujuh lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal," katanya.

Seluruh korban masih di bawah umur dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun. Tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

"Berdasarkan pengakuan Tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2021," terang Indra Waspada.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban, tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tonton juga video "Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati"

(aik/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |