KPK menyita satu unit rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggrahen (VLA). Begini penampakannya.
Berdasarkan foto yang dilihat detikcom, Selasa (1/9/2026), rumah mewah itu miliki dua lantai. Rumah itu berbentuk minimalis dengan dominasi warna hitam putih.
Rumah itu tampak luas dengan pagar tinggi. Di lantai bawah, terdapat juga sebuah garasi yang muat dipakai untuk dua mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang disita KPK (dok. Istimewa)
Kemudian di sebelah garasi, terdapat akses tangga untuk masuk ke dalam ruang utama rumah. Sementara ruang utama rumah tersebut juga terlihat luas dengan cat dinding dominan putih dilengkapi dengan lampu di langit-langit rumah.
Masih terlihat juga sejumlah perabotan rumah tangga seperti kulkas, dispenser, lemari hingga tempat sampah. Terdapat juga tangga berwarna abu-abu di ruang utama rumah sebagai akses ke lantai atas.
Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang disita KPK (dok. Istimewa)
Rumah itu disita usai diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
"Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9).
"Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," jelasnya.
Budi menyebut, rumah itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Penyidik pun akan mendalami maksud dan tujuan dari pemberian tersebut.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," imbuhnya.
Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang disita KPK (dok. Istimewa)
Selain rumah mewah ini, sebelumnya KPK juga telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu pun diduga diberikan pengusaha.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK awalnya menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Belakangan, KPK mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam prosesnya KPK melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. KPK juga telah memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan Eno, KPK menelusuri tentang pemberian aset mewah.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.
"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuh Budi.
Simak juga Video 'Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing':
(kuf/lir)















































