Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026. Pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan bentuk transparansi dalam penanganan kasus.
Pemusnahan narkoba digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026). Barang bukti narkoba itu berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 orang tersangka yang diamankan sepanjang Mei 2026. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Sebaran pengungkapan perkara tercatat berada di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi.
Selanjutnya, wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi. Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara, wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.
Polisi pun menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter dari berbagai kasus itu. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika.
Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 2.850.916.500 (Rp 2,8 miliar). Rinciannya meliputi sabu senilai Rp 2,58 miliar, ekstasi senilai Rp 179,7 juta, etomidate senilai Rp 56 juta, dan ganja kering senilai Rp 35,1 juta.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba (dok. Istimewa)
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba," tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Sementara, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP God Parlastro Sinaga menyampaikan pengungkapan jaringan narkotika tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Dia mengajak warga berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah," ujar AKBP God Parlastro Sinaga.
(haf/dhn)


















































