Dokter: Andrie Yunus Cuma Bisa Lihat Cahaya, Tak Bisa Baca Huruf

2 hours ago 7
Jakarta -

Dokter spesialis mata, Faraby Martha, menjelaskan fungsi penglihatan mata aktivis KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Faraby menyebut Andrie hanya bisa membedakan cahaya, tapi tak bisa membaca huruf.

Hal itu disampaikan Faraby Martha saat dihadirkan oditur militer sebagai ahli kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Apakah Saudara ahli sudah melakukan observasi kepada eh pasien Andrie Yunus ini tentang untuk membedakan warna, melihat cahaya, melihat bayangan atau gerakan penglihatan mata itu. Apakah Saudara sudah lakukan terhadap matanya, Pak?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Sudah," jawab Faraby.

Faraby mengatakan Andrie tak bisa membaca huruf karena fungsi penglihatannya sangat buruk akibat air keras. Dia mengatakan Andrie hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya.

"Ya. Jadi untuk penglihatan, fungsi penglihatan kami tentu lakukan dengan chart snellen ya. Iya. Tapi dalam hal Pak Andrie Yunus ini dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk ya. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya. Ada atau tidaknya cahaya," jawab Faraby.

Faraby mengaku melakukan pemeriksaan terhadap Andrie pada 8 Mei. Dia menjelaskan derajat keasaman cairan yang ada pada luka Andrie.

"Keasaman saja dengan forensik, Pak, muncul atau dengan apa, Pak?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Lab laboratorium dengan kertas pengukur keasaman pH strip," jawab Faraby.

"Derajatnya, Pak, mohon izin bagaimana, Pak?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Derajatnya asam tiga, ya, pH-nya tiga dari seharusnya tujuh. Jadi sangat rendah," jawab Faraby.

"Berarti kalau yang tiga tadi masih rendah, Pak, ya?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Tiga itu asam. Makin ke bawah, makin ke bawah makin berat ini asamnya makin kuat," jawab Faraby.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |