Jakarta -
Polisi menangkap pria berinisial SS (37) usai mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku ditangkap setelah kepergok melakukan aksinya.
"Pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong saat kejadian berlangsung," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, Rabu (11/6/2025).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (4/6) malam. Sejumlah barang bukti lampu hasil curian pelaku turut disita sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,3 juta," jelas Aprino.
Dia menjelaskan penangkapan berawal ketika teknisi pengelola billboard melakukan pengecekan. Saat itu, diketahui bahwa sejumlah lampunya telah dicuri.
"Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat," imbuhnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Saat itu, pelaku masih berada di atas billboard.
"Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bertindak sendiri," sebutnya.
Polisi kemudian meringkus pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini