Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan tersebut.
"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Mukti menyebut KY tentu berharap dengan kenaikan gaji itu nantinya hakim bisa meningkatkan moralitas hingga integritasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian," ujarnya.
"Terlebih dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, maka publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," tambahnya.
Presiden Prabowo diketahui mengumumkan kenaikan gaji hakim. Nilai kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim di gedung Mahkamah Agung.
Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim bervariasi. Tertinggi adalah golongan paling junior dengan kenaikan 280 persen.
"Dengan tingkat kebaikan bervariasi, sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, dan golongan naik tertinggi adalah yang paling junior, paling bawah," ujar Prabowo disambut tepuk tangan para hakim yang hadir.
(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini