Libur Kenaikan Kelas Berapa Lama? Cek Sebelum Bepergian!

18 hours ago 3

Jakarta -

Sebentar lagi, anak sekolah akan memasuki masa libur kenaikan kelas. Dalam kalender pendidikan, ini juga disebut sebagai libur semester genap karena berlangsung setelah ujian semester genap atau semester kedua.

Lalu, berapa lama periode libur kenaikan kelas anak sekolah? Berikut informasinya.

Periode Libur Kenaikan Kelas

Libur kenaikan kelas tiba usai kegiatan akademik di semester satu (ganjil) dan semester dua (genap) selesai dilaksanakan. Bagi anak sekolah, waktu ini dinanti-nanti karena bisa digunakan untuk bersantai dan rehat sejenak dari rutinitas belajar, sebelum kembali bersekolah di tahun ajaran baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa libur kenaikan kelas dimulai selepas ujian semester genap dan setelah pembagian rapot. Libur kenaikan kelas umumnya terjadi pada pertengahan tahun, yaitu sekitar bulan Juni hingga Juli.

Libur kenaikan kelas biasanya berlangsung paling lama dua minggu. Ini diberlakukan pada libur kenaikan kelas 2025 di Jakarta.

Mengutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2024 tentang Kalender Pendidikan Tahun 2024/2025, libur kenaikan kelas 2025 atau libur semester genap 2025 di Jakarta dimulai dari 28 Juni 2025 sampai 12 Juli 2025.

Namun, ketentuan setiap daerah tentunya berbeda-beda. Hal ini menyesuaikan dengan keputusan dinas pendidikan di masing-masing daerah.

Waktu-waktu Liburan Sekolah

Dalam kalender tahunan, ada tanggal merah atau hari libur berkaitan dengan hari keagamaan hingga peringatan nasional-internasional. Saat tanggal merah tersebut, tentunya anak sekolah juga libur.

Berikut ini waktu-waktu tertentu libur sekolah.

1. Libur Semester

Libur semester dibagi menjadi dua, yaitu libur semester ganjil dan semester genap. Libur semester ganjil biasanya dilaksanakan usai berakhirnya kegiatan akademik di semester pertama. Libur ini berlangsung di akhir tahun menuju awal tahun (Desember sampai Januari).

Untuk libur semester genap, dilakukan setelah kegiatan akademik di satu tahun pelajaran (semester pertama dan kedua) selesai. Libur semester genap berlangsung di pertengahan tahun (Juni sampai Juli).

2. Libur Akhir Tahun Pelajaran

Ini juga disebut dengan libur kenaikan kelas atau libur semester genap karena dilaksanakan setelah berakhirnya masa belajar mengajar di satu tahun pelajaran (semester pertama dan kedua sekolah). Libur akhir tahun pelajaran dilakukan di pertengahan tahun (bulan Juni sampai Juli), sebelum tahun ajaran baru.

3. Hari Libur Keagamaan

Hari libur keagamaan ditetapkan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Libur keagamaan terdiri dari libur Imlek, libur Idul Fitri, libur Nyepi, libur Waisak hingga libur Natal.

4. Hari Libur Umum/Nasional

Libur ini disesuaikan dengan keputusan pemerintah, contohnya hari libur nasional dan cuti bersama yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Contohnya, libur hari keagamaan, libur Tahun Baru, libur Hari Buruh, libur 17 Agustus (Hari Kemerdekaan), dan hari libur lainnya.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |