BPKB Elektronik untuk Kendaraan Baru: Ciri-ciri hingga Harganya

15 hours ago 3

Jakarta -

Korlantas Polri resmi memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB untuk kendaraan baru. Nantinya, BPKB elektronik tetap berbentuk buku, hanya saja akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.

Berikut serba-serbi BPKB elektronik (e-BPKB).

Ciri-ciri BPKB Elektronik

Mengutip dari laman Indonesiabaik, BPKB elektronik saat ini baru berlaku khusus untuk mobil baru. Berikut ciri-ciri dari BPKB elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Berukuran lebih kecil, seperti paspor
  • Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM, KTP
  • Disematkan chip untuk mendeteksi identitas kendaraan
  • Terkoneksi dengan NFC di smartphone

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan adanya e-BPKB membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi keasliannya dengan mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile.

"e-BPKB ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi, khususnya keaslian e-BPKB yang dimiliki oleh masyarakat, dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu," katanya, dikutip dari situs Korlantas Polri, seperti dilihat pada Sabtu (14/6/2025).

Cara Mendapatkan BPKB Elektronik

Begini cara mendapatkan BPKB Elektronik.

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kwitansi jual beli
  • Isi formulir permohonan BPKB
  • Verifikasi/validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan
  • Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
  • BPKB lalu diserahkan kepada pemohon

Kombes Pol Sumardji menyebutkan e-BPKB memiliki keunggulan, di mana dapat menjamin keabsahan dokumen yang dilengkapi dengan teknologi chip RFID.

"Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keabsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing," ucapnya.

Berapa Biaya BPKB Elektronik?

Ini rincian harga BPKB elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda tiga hingga kendaraan roda empat.

  • Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
  • Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp 225.000

(kny/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |