Saksi Sidang Tom Lembong Akui Duta Sugar International Untung Rp 101,2 M

1 day ago 2

Jakarta -

Jaksa menghadirkan Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International, Augustina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih, Lembong alias Tom Lembong. Augustina mengaku meraup keuntungan Rp 101,238 miliar saat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Ini di BAP terakhir Saksi di 28 bulan 11/2024, kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp 101,238 miliar kurang lebih?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Benar, Pak. Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023 dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional," jawab Augustina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dari data report external auditor, kita langsung menghitung biayanya itu, baik biaya dan pendapatan, itu semua dalam proporsional, Pak," tambah dia.

Jaksa lalu bertanya mengenai mata uang dalam laporan yang digunakan Duta Sugar International. Jaksa mengatakan laporan itu seperti dikonversi.

Saksi mengatakan Duta Sugar International ialah perusahaan penanaman modal asing (PMA). Sebab itu, kata dia, laporan rugi dan laba menggunakan dolar Amerika.

"Saksi ini menjelaskan ini dalam bentuk rupiah, apakah Saudara mengkonversi ketika di BAP ini dalam bentuk rupiah?" tanya jaksa.

"Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu rupiah. Jadi waktu penyidiknya menanyakannya, penyidiknya langsung mengalikan profit itu dikali dengan kurs rupiah. Kalau Bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD, Pak," jawab Augustina.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(amw/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |