Bogor -
Polisi menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Warung tersebut diketahui menjual miras jenis ciu.
"Polsek Cileungsi mengamankan dua jeriken berisi minuman beralkohol jenis ciu dari sebuah warung. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras ilegal di warung tersebut," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (12/6/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (11/6). Polisi turut mengamankan pemilik warung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang yang merupakan pemilik warung turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Edison mengatakan pihaknya juga menggeledah warung tersebut saat penggerebekan. Petugas menyita dua jerigen penuh berisi ciu.
"Pemilik warung tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam tempat usahanya," imbuhnya.
Barang bukti beserta pemilik warung kemudian dibawa ke kantor polisi untuk didalami. Pendalaman dilakukan guna mengungkap asal-muasal minuman keras tersebut.
"Pemilik warung sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik kami. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat," pungkasnya.
(rdh/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini