Jakarta -
KPK telah memeriksa tiga saksi terkait perkara korupsi kepengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami soal besaran tarif tidak resmi yang diminta tersangka untuk proses kepengurusan TKA.
"Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
"Serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (12/6). Berikut 3 saksi yang diperiksa tersebut:
1. Erwin Yostinus, wiraswasta (freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker)
2. Ety Nurhayati, karyawan swasta (staf operasional PT Indomonang Jadi)
3. Purwanto, staf operasional PT Dienka Utama
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini