OJK Tegaskan Sritex (SRIL) Masuk Kriteria Delisting

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait nasib emiten tekstil yang saat ini mengalami masalah keuangan, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Seitex.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan saham SRIL telah masuk kriteria delisting.

Inarno menjelaskan, saham SRIL sudah dihentikan perdagangannya atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021 lalu. Hingga saat ini, tidak ada aktifitas transaksi perdagangan saham.

"Tak ada transaksi di situ karena ada penundaan pembayaran pokok MTN tahun 3 tahun 2018, dan sesuai ketentuan dan kriteria yang diatur peraturan bursa 1 N, ini sudah masuk kriteria bisa didelisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6).

Selain itu, meskipun OJK juga telah menetapkan pengecualian untuk keterlambatan laporan keuangan tahun dan laporan keuangan tengah tahun kepada SRIL, penyampaian kinerja keuangan tetap harus terap dilakukan.

"Tentu SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan info dan laporan-laporan lainnya," sebutnya.

Dari data laba bersih berjalan Sritex, dapat terlihat bahwa 2021 menjadi periode kerugian terbesar Sritex sejak perusahaan garmen terbesar tersebut melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun, kerugian tersebut berhasil terkikis hingga September 2024 menjadi Rp637 miliar.

Jika berkaca terhadap pendapatan Sritex, terjadi penurunan pada pendapatan 2021 dari pendapatan 2020 sebesar 35%. Penurunan tersebut menjadi awal Sritex mencetak kerugian terbesarnya, dan sejak saat itu pendapatan Sritex terus merosot hingga akhir September 2024.

Merosotnya pendapatan hingga laba disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang dimulai pada 2020 yang mengganggu rantai pasok global dan menurunkan permintaan konsumen. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengajukan restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Mei 2021, dengan total utang mencapai sekitar Rp12,9 triliun.

Sebelum krisis, Sritex sempat melakukan ekspansi besar-besaran, termasuk pembelian mesin baru dan pembukaan pabrik tambahan, yang dibiayai melalui utang berbunga tinggi.

Meningkatnya hutang Sritex juga menjadi sorotan kasus kebangkrutan Sritex.

Adapun mengutip data Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/5/2025), masyarakat menggenggam 39,89% saham SRIL. Jumlah itu setara dengan 8.158.734.000 saham atau Rp 1,19 triliun (asumsi harga saham Rp146).


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia

Next Article OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |