Modus Sindikat Judol Ujangbet Kelabui Transaksi: Deposit Pakai Pulsa

5 hours ago 4
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang mengoperasikan situs bernama 'Ujangbet'. Jaringan ini menggunakan modus operandi memanfaatkan deposit pulsa untuk menyamarkan hasil praktik ilegalnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan penyelidikan mendalam, server situs tersebut diketahui berada di Kamboja.

"Pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet, di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik, diketahui server-nya berada di Kamboja," kata Brigjen Wira Satya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan metode deposit yang tidak biasa untuk mengelabui pantauan aparat. Para pemain tidak hanya menggunakan rekening atau e-wallet, tetapi juga bisa menggunakan pulsa.

"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," ungkap Wira.

Dia menyebut, biasanya judi online menggunakan transfer rekening bank atau e-wallet untuk deposit. Namun, jaringan ini memanfaatkan deposit pulsa untuk mengelabui transaksinya.

"Jadi boleh saya katakan bahwa apabila seseorang akan memasang judi online, ketika orang tersebut sudah mengetahui web Ujangbet ini, maka begitu diakses akan keluar tampilan untuk mengisi deposit. Baik itu isinya yang pertama untuk memasang taruhan itu dengan deposit ada menggunakan rekening, menggunakan e-wallet, menggunakan pulsa salah satunya," jelas Wira.

Kemudian, lanjut Wira, pulsa yang terkumpul di nomor tujuan tersebut dikelola oleh admin di Kamboja. Admin tersebut kemudian menghubungi perantara dan distributor pulsa di Indonesia (Batam, Medan, dan Pekanbaru) untuk dikonversi menjadi uang tunai.

Pulsa dijual di bawah harga standar yang diberikan provider untuk kemudian disalurkan kembali ke pengecer, sehingga uang hasil praktik judi online tersamarkan melalui distribusi pulsa.

"Kemudian pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi Rupiah (uang tunai) kembali dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider, baik itu Telkomsel, XL, maupun dari Satelindo," tutur Wira.

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjut Wira, diketahui bahwa perputaran uang di jaringan ini dalam setahun terakhir mencapai Rp 890 miliar. "Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 - April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih," imbuh dia.

Wira menegaskan angka tersebut merupakan hasil dari aktivitas admin menjual pulsa yang dikumpulkan dari para pemain judi online. "Jadi perlu kami garis bawahi bahwa ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online," sambung Wira.

9 Tersangka Diamankan

Dalam operasi ini, Bareskrim mengamankan sembilan orang tersangka. Di sisi lain, polisi juga melakukan pengungkapan serentak di sejumlah wilayah, di antaranya di Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.

"Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang," sebut Wira.

Wira menyatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Bersama para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 miliar, 28 unit handphone, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, uang mata uang asing, hingga perhiasan emas dan perak.

Berikut peran sembilan tersangka yang diamankan Bareskrim:

AI: selaku penyedia rekening atas nama orang lain (hasil beli) untuk sarana withdraw atau pembagian keuntungan pemain.

J: selaku pengendali dan pemegang rekening penampung yang terkoneksi dengan admin transfer pulsa.

LS & KS: selaku admin transfer pulsa yang bertugas membagikan nomor penampung dan melakukan pembayaran ke admin di Kamboja.

AV: selaku pengendali admin pulsa atau atasan dari LS dan KS yang memiliki akses langsung ke Kamboja.

S: selaku agen penyedia nomor handphone untuk diisi pulsa hasil judi online.

N: selaku pemilik rekening yang digunakan tersangka S untuk menerima transaksi pulsa.

TW: selaku admin/agen tersangka S yang mengendalikan token rekening dan mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa.

RV: selaku penampung pembelian pulsa dari hasil pencucian uang judi online.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(ond/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |