Jakarta -
Seorang guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi usai diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut oknum guru itu harus disanksi berat.
"Mengacu pada Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, apa yang dilakukan oknum guru tersebut termasuk kategori kekerasan seksual, maka jika terbukti sudah pasti guru tersebut harus di sanksi berat," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Aris menyebut oknum guru itu harus disanksi sesuai dengan peraturannya. Aris juga mendorong oknum guru itu disanksi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dia PNS maka di sanksi berdasarkan peraturan disiplin ASN. Jika swasta maka yayasan harus bertindak tegas," ujarnya.
"Sanksi administrasi tidak mengugurkan sanksi pidana, berdasarkan penyelidikan pihak berwajib," tambahnya.
Guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, diketahui dilaporkan ke polisi. BEKD diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD di sekolah tempatnya mengajar.
Polisi mengatakan BEKD mempertontonkan video porno kepada 24 siswa. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 siswa.
"Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang," ujar Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, dalam keterangannya, dilansir detikBali, Jumat (23/5).
(azh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini