Tangerang Selatan -
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) diringkus buntut perkara lahan parkir di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Kericuhan terjadi pada Rabu (21/5/2025), dipicu aksi intimidasi terhadap vendor pengelola parkir resmi.
Akibat aksi tersebut, pihak rumah sakit dan vendor tak dapat menjalankan pengelolaan parkir sebagaimana mestinya. Retribusi parkir pun tidak masuk ke kas daerah, dan vendor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ketegangan memuncak saat alat parkir hendak dipasang, namun dihalangi dengan kekerasan.
Berikut sejumlah fakta terbaru seputar kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 31 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan total 31 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 30 orang telah ditangkap dan ditahan, sementara satu lainnya masih buron.
"(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5).
Seluruh tersangka merupakan anggota dan pengurus ormas PP. Mereka ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak kekerasan dan intimidasi dalam perkara parkir RSUD Tangsel.
2. Ketua PP Tangsel Masih Diburu
Satu orang tersangka yang belum diamankan berinisial MR. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP)Tangsel dan kini tengah diburu polisi.
"Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujar Abdul.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 31 orang, termasuk MR.
3. 8 Pengurus-1 Ketua Ormas Terlibat
Polisi mengelompokkan para tersangka ke dalam dua kategori, yakni pengurus dan anggota ormas. Kelompok pengurus berjumlah sembilan orang, terdiri dari jajaran MPC hingga pengurus ranting.
"Pertama tersangka saudara MS, jabatannya adalah Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP di Tangsel. Kemudian yang kedua CH, jabatannya Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel. Yang ketiga SN, Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel. Yang keempat S, jabatannya Ketua PAC PP Serpong Utara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5).
"Yang kelima AY, Jabatan Sekretaris PAC PP Serpong Utara. Yang keenam AS, Jabatan Ketua Ranting PP Pondok Benda. Yang ketujuh M, Jabatan Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda. Yang kedelapan MG, Jabatan Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru. Ini kelompok pertama adalah kelompok pengurus," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara sebanyak 22 orang lainnya yakni merupakan sebagai anggota Ormas PP. Mereka ialah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
4. Masuk Target Operasi Premanisme
Polda Metro Jaya menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme. "Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.
Dalam kasus ini, pelapor inisial YW, selaku pihak mitra sewa telah membuat laporan pada Kamis (22/5/2025). YW membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman, dan atau pemaksaan dengan kekerasan, dan atau ancaman dengan kekerasan, dan atau pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan.
5. Ormas Kuasai Lahan Selama 8 Tahun
Polisi mengungkap bahwa ormas PP diduga telah menguasai lahan parkir di depan RSUD Tangsel selama delapan tahun terakhir. Informasi itu berasal dari keterangan pelapor kepada penyidik.
"Sudah delapan tahun menurut versi pelapor, menguasai lokasi," kata Kombes Ade Ary.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami aktivitas apa saja yang dilakukan ormas selama mengelola lahan tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan liar. "Nanti kami pastikan ya," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini