BPJS Kesehatan Pastikan Penyakit DBD Dijamin Penuh Program JKN

4 hours ago 2

Jakarta -

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada pembatasan pelayanan penanganan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam Program JKN. Seluruh layanan kesehatan untuk DBD, termasuk rujukan ke rumah sakit, tetap dijamin penuh sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bagi peserta JKN yang mengalami gejala DBD bisa langsung mendatangi FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta layanan penunjang. Apabila berdasarkan penilaian medis kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit atau FKRTL.

"Seluruh proses rujukan dilaksanakan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis pasien, bukan semata-mata ditentukan oleh jenis penyakit, atau permintaan langsung dari peserta/keluarga. Termasuk penjaminan bagi pasien DBD yang sampai saat ini masih banyak yang keliru dalam memahami alur pelayanannya, dan beranggapan diagnosis tersebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya, daftar diagnosis tersebut tetap dijamin dalam Program JKN, dapat ditangani oleh dokter FKTP sesuai kompetensi atau kewenangannya, dan tetap bisa dirujuk apabila terdapat indikasi medis," terang Rizzky.

Rizzky menambahkan ketentuan ini tidak serta-merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012.

Dari total 736 daftar penyakit dalam SKDI, kata dia, sebanyak 144 penyakit termasuk DBD merupakan kompetensi yang wajib dikuasai secara tuntas oleh dokter di FKTP. Panduan praktik klinis untuk penanganan diagnosis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022, serta PNPK Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja dan PNPK Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa.

"Dalam kondisi tertentu, peserta JKN tetap dapat dirujuk ke FKRTL. Kriteria kondisi tersebut antara lain jika penyakit bersifat kronis atau telah melewati masa golden time, pasien tergolong dalam usia yang berisiko tinggi, terdapat komplikasi, atau terdapat penyakit penyerta (komorbid) yang memperberat kondisi pasien. Kriteria tersebut ada dalam pedoman yang telah disebutkan sebelumnya," tambah Rizzky.

Selain itu, dalam situasi gawat darurat peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerja sama.

Rizzky mengatakan penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

"Penilaian tersebut dilakukan secara objektif oleh dokter dan tenaga kesehatan yang berwenang, berdasarkan kompetensi profesional dan dukungan sarana medis yang tersedia. Kami berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap mekanisme layanan dalam Program JKN. Semua pelayanan, termasuk DBD tetap dijamin secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky.

Rizzky pun mengapresiasi seluruh pihak, baik FKTP dan FKRTL yang telah berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. Ia juga mengimbau peserta JKN agar senantiasa memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur, dan melakukan pola hidup sehat.

Tonton juga "Dirut Sebut BPJS Kesehatan Sistem Terbaik Sepanjang Sejarah RI" di sini:

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |