Jakarta -
Kuasa hukum FBS Markets Inc, Artur Ziganshin menyampaikan klarifikasi terkait penyelesaian pengaduan atas pemberitaan kasus dugaan penipuan trading FBS di Bandung. Pihak FBS mengakui penyesuaian judul berita telah memperjelas dugaan penipuan menyangkut individu, bukan terhadap merek FBS.
Klarifikasi ini dimuat merespons rekomendasi Dewan Pers terkait permintaan pengadu mencabut tiga berita di bawah. Rekomendasi Dewan Pers termaktub dalam Surat Dewan Pers Nomor 1316/DP/K/IX/2026 tanggal 18 September 2026 perihal Penyelesaian Pengaduan.
1. "Bareskrim Tangkap W, Tersangka Dugaan Penipuan Trading via FBS di Bandung" diunggah pada Kamis, 10 Februari 2022 (https://news.detik.com/berita/d-5936471/bareskrim-tangkap-w-tersangka-dugaan-penipuan-trading-via-fbs-di-bandung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. "Promosi Trading FBS via Facebook, WKA Jadi Tersangka Dugaan Penipuan" diunggah pada Kamis, 10 Februari 2022 (https://news.detik.com/berita/d-5937064/promosi-trading-fbs-via-facebook-wka-jadi-tersangka-dugaan-penipuan).
3. "Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Trading Ilegal via FBS Segera Disidang" diunggah pada Senin, 4 April 2022 (https://news.detik.com/berita/d-6015868/berkas-lengkap-tersangka-dugaan-trading-ilegal-via-fbs-segera-disidang).
Dalam analisisnya, Dewan Pers menilai, pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Permintaan penghapusan berita juga tidak dapat dikabulkan. Berikut hasil analisis Dewan Pers:
1. Pengaduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yaitu "Karya Jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers."
2. Permintaan Pengadu untuk penghapusan/pencabutan berita yang diadukan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan angka 5 Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yaitu "Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers."
Klarifikasi pihak FBS
Atas hal itu, kuasa hukum FBS menyampaikan klarisikasi berikut ini:
1. Kami mengakui dan menghargai tanggapan Redaksi tanggal 26 Agustus 2026 beserta penyesuaian judul pada ketiga berita di atas, yang telah memperjelas bahwa dugaan menyangkut individu dan bukan penetapan kesalahan terhadap seluruh entitas bermerek FBS. Klarifikasi ini melengkapi, bukan mengabaikan, penyelesaian tersebut.
2. Ibu Yulia Ivanova maupun badan hukum yang kami wakili bukan merupakan pihak, tersangka, terdakwa, maupun terlapor dalam perkara hukum di Indonesia sebagaimana diberitakan, dan tidak menerima dana apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
3. Tersangka yang disebut dalam pemberitaan bukan karyawan, pengurus, maupun perwakilan resmi badan hukum yang kami wakili, dan tidak bertindak untuk dan atas namanya.
4. Nama/merek "FBS" disebut dalam konteks dugaan penipuan tanpa mengidentifikasi secara tegas badan hukum, domain, atau hubungan hukum yang dimaksud, sehingga menimbulkan kesan keliru mengenai keterlibatan badan hukum yang kami wakili dan pengurusnya.
5. Klarifikasi ini terbatas pada pemisahan identitas badan hukum dan pengurusnya dari pihak serta kegiatan yang menjadi objek dugaan dalam pemberitaan. Kami tidak meminta pengingkaran fakta aparat penegak hukum atau regulator yang akurat, dan tidak menyatakan bahwa Redaksi telah diputus melakukan pelanggaran.
6. Kami memohon agar Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Sesuai rekomendasi Dewan Pers, kami memohon agar klarifikasi yang dimuat ditautkan pada ketiga berita di atas.
(idn/imk)

















































