Jakarta -
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tidak sependapat dengan usulan PAN agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditiadakan. Ia menilai keberadaan ambang batas sebuah keniscayaan untuk membenahi partai politik.
"Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi parpol, parpol yang sehat adalah parpol yang terinstitusionalisasi atau terlembaga," kata Rifqi saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Ia mengatakan salah satu ciri parpol terinstitusionalisasi adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat. Menurutnya, keberadaan parliamentary threshold akan memaksa parpol-parpol berbenah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai-partai akan dipaksa membenahi dirinya agar mereka memperkuat stuktur dan mendapat suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu," ucap dia.
Kemudian, ia juga membeberkan dampak negatif dihilangkannya ambang batas parlemen terhadap efektivitas pemerintahan. Menurutnya, langkah itu bisa membuat check and balances yang tidak sehat
"Terlalu banyak parpol itu juga akan hadirkan check and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif," ujar dia.
Dia tidak menampik bahwa keberadaan parliamentary threshold akan membuat suara masyarakat mubazir ketika tidak terwakilkan lewat kursi di parlemen. "Tapi itu konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," imbuhnya.
Atas alasan itu lah, dia berpendapat ambang batas parlemen masih dibutuhkan dalam pemilu Indonesia. Bahkan, kata dia, akan lebih baik jika ditingkatkan.
"Dalam pandangan NasDem parliamentary threshold itu dibutuhkan mutlak adanya, bahkan kami usulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4%, angka moderatnya di atas 5%, 6-7%," tegasnya.
"Itu bisa kita excercisement bukan hanya pada tingkat nasional tapi juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan itu maka kemudian parpol dipaksa sistem untuk terinstitusionalisasi dan pemerintah lebih efektif dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara ilmiah," lanjut dia.
Usulan PAN
Sebelumnya, usulan itu disampaikan oleh Waketum PAN Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
"Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambung dia.
Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama dengan DPRD. Di mana, kata dia, partai yang tak punya cukup kursi bisa bergabung.
"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," ujarnya.
(dwr/dwr)

















































