Jakarta -
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dalam pembahasan RUU Pemilu. Dia mengusulkan agar penyelesaian sengketa diperkuat di tingkat bawah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Deddy saat RDPU bersama sejumlah ahli terkait RUU Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Deddy mengusulkan Bawaslu diperkuat menjadi lembaga peradilan pemilu pada tingkat pertama, agar sengketa pemilu tidak menumpuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya justru mungkin coba kita dalami, apakah kita bubarkan Bawaslu-nya atau justru kita perkuat? Jadi pengadilannya itu justru ada di bawah, MK-nya tempat banding. Jadi seluruh persoalan di bawah itu diselesaikan di bawah. Ya, tidak semua bertumpuk ke MK. Akhirnya nggak jelas, itu hanya formalitas bahkan banyak kongkalikongnya juga," ujar Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini banyak persoalan pemilu yang berakhir di MK, sehingga proses penyelesaiannya menjadi panjang. Ketua DPP PDIP ini mengusulkan adanya lembaga peradilan khusus kepemiluan di tingkat bawah agar sengketa bisa diputus lebih cepat.
"Kenapa nggak justru ada lembaga pengadilan ya, khusus kepemiluan, sehingga semua persoalan di lapangan itu langsung bisa disidangkan dan diambil keputusan pada saat itu juga," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Taufan Pawe. Dia menolak wacana peniadaan Bawaslu. Dia justru mendorong penguatan kewenangan lembaga tersebut untuk mengatasi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Penyelenggara saja ada, Bu, bisa carut-marut seperti ini. Yang mungkin perlu dipikirkan adalah bagaimana menghadirkan penyelenggara yang betul-betul berintegritas bisa mengawal sistem demokrasi kita ini," ujarnya.
Taufan bahkan mengusulkan agar Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih luas. Termasuk, kemungkinan membentuk sistem peradilan pemilu untuk memperkuat penegakan hukum.
"Kalau toh kebobrokan sistem kepemiluan yang terjadi selama ini karena penyelenggara, khususnya Bawaslu, saya justru berpikir kita buka ruang. Kita kasih dia kewenangan yang luas tanpa batas. Kalau perlu, ada sistem hadirnya peradilan pemilu," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima menilai penguatan lembaga penyelenggara pemilu, menjadi hal penting untuk menghadapi tantangan demokrasi ke depan. Termasuk, meningkatnya jumlah pemilih muda.
"KPU Bawaslu, apakah diperkuat, ya tentunya harus diperkuat. Karena tahapan pemilu, saat pemilu dan pascakompetisi pemilih ini tidak mudah. Apalagi kalangan pemilih muda yang nanti akan masuk ke 67 persen, yang rata-rata juga tidak tertarik dengan pemilu, tidak tertarik dengan partai politik. Ini perlu ada empowering," tuturnya.
(amw/whn)
















































