KPK mengungkap perkembangan sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyebut sidang akan kembali digelar pada 4 dan 5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan KPK akan menghadirkan saksi ahli yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, Narendra Jatna. Budi mengungkapkan alasan menghadirkan Jamdatun Kejagung sebagai saksi ahli.
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya, ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini. Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sananya," ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga menyampaikan, nanti ahli dari Jamdatun Kejagung RI akan menghadiri sidang secara langsung. Jamdatun, kata Budi, sebagai ahli akan menerangkan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
"Betul (menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia)," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi meminta agar Paulus Tannos bisa fokus terhadap proses sidang ekstradisi yang tengah berjalan. Budi menyampaikan hal ini setelah mengetahui adanya upaya Paulus Tannos untuk kedua kalinya melawan penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
"Kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus ya terhadap proses hukum yang sedang berjalan ya daripada melakukan pengujian di praperadilan," ujar Budi.
Dia menyebut, dalam uji formil sebelumnya juga sudah diputuskan dan ditetapkan oleh Hakim bahwa seluruh aspek formil dalam penyidikan di KPK, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan, saat Paulus Tannos bisa fokus dalam sidang ekstradisi yang dijalaninya, maka sidang pun akan berjalan efektif.
"Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi proses hukum ya sepatutnya yang bersangkutan bisa lebih fokus ini ya, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," pungkasnya.
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi
Paulus Tannos sendiri saat ini tengah kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan serupa seperti yamg sebelumnya yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Selasa (3/2).
Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1).
Tergugat dalam praperadilan ini yaitu KPK RI. Sidang perdana praperadilan Tannos melawan KPK ini akan digelar pada Senin (9/2).
Di sisi lain, KPK juga telah memberikan respons atas upaya Paulus Tannos tersebut. KPK mengatakan tetap menghormati upaya yang dilakukan Paulus Tannos.
Meski begitu, Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, memiliki keyakinan bahwa hakim praperadilan nantinya akan objektif dan independen dalam memutus perkara tersebut. Dia mengatakan, KPK percaya bahwa hakim akan berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini," tutur Budi.
(kuf/fca)

















































