KPK mengungkapkan tidak memiliki kuasa untuk menindak pejabat negara yang tidak patuh terhadap tenggat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut tidak bisa memberikan sanksi terhadap pejabat yang tak melaporkan LHKPN.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan LHKPN termasuk instrumen pencegahan dengan berbasis pada transparansi dan akuntabilitas atas kepemilikan aset atau harta seorang penyelenggara negara sebagai wajib lapor LHKPN. Berkenaan dengan hal tersebut, Budi mengatakan bila pun ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tak patuh, itu adalah sanksi administratif.
Namun, kata dia, sanksi administratif tersebut tidak bisa diberikan oleh KPK. Melainkan sanksi tersebut dapat diberikan oleh institusi tempat pejabat tersebut bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, KPK mendorong supaya sanksi administratif ini bisa betul-betul diterapkan oleh institusi terkait. Sehingga memang dalam kepatuhan LHKPN, KPK mendorong betul bagaimana para pimpinan lembaga dan juga aparat pengawas internal pemerintah, APIP atau Inspektorat ya, di kementerian, lembaga, dan juga pemerintah daerah, bisa menggunakan tools LHKPN ini untuk memberikan sanksi-sanksi administratif bagi mereka yang tidak taat, tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," terang Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
"Baik melaporkan LHKPN dengan tidak benar, ataupun tidak lengkap, maupun juga tidak tepat waktu. Sehingga itu bisa dioptimalkan sekaligus untuk mendorong supaya para wajib lapor di setiap institusi ini menjadi lebih patuh lagi," lanjut Budi.
Di lain sisi, Budi menyampaikan bahwa LHKPN ini juga bisa dijadikan mitigasi awal pencegahan korupsi. Di menyebabkan pelaporan LHKPN ini pun kerap membantu KPK dalam melakukan deteksi dini terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.
"Sejauh ini, LHKPN sudah kita manfaatkan ya sebagai platform untuk deteksi dini terkait adanya dugaan penyimpangan ya. Kita melihat trennya juga gitu kan, kita sudah menggunakan AI (artificial intelligence) juga dalam melakukan analisis awal. Kemudian lebih jauh lagi, lebih dalam lagi, kita melakukan analisis dan telaah juga tentunya terhadap laporan harta dan aset yang disampaikan oleh para penyelenggara negara," kata Budi.
Dia juga menjelaskan, saat ini, pelaporan LHKPN pun tidak hanya menyasar pejabat, tetapi juga para staf khusus (stafsus). Dia mengatakan kewajiban ini telah diterapkan mengingat keberadaan seorang stafsus kerap bersinggungan langsung dengan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oknum pejabat negara.
"Jadi memang stafsus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Karena memang posisi jabatan itu strategis gitu ya, sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan, ketaatan dalam pelaporan aset dan hartanya," tutur Budi.
"Oleh karena itu kami mengimbau juga seluruh penyelenggara negara untuk silakan disegerakan dalam melapor LHKPN. Silakan mengisi dengan benar, lengkap, dan di awal waktu," imbuhnya.
Baru 32,52% Lapor LHKPN
Terkait LHKPN, KPK sebelumnya telah menyampaikan persentase jumlah laporan yang telah diterima sepanjang 2025 hingga Januari 2026. KPK mengungkapkan LHKPN yang baru diterima baru mencapai 32,52%.
"Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).
Budi mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Apalagi, kata dia, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dia pun menyampaikan KPK terus mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata Budi.
Dia menjelaskan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Di sisi lain, sekaligus merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
(kuf/jbr)
















































