Jakarta -
Tanggal 14-15 Mei 2026 merupakan libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Selama dua hari tanggal merah tersebut, ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
Peniadaan ganjil genap Jakarta pada 14-15 Mei 2026 berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Info Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 14 Mei 2026 adalah libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Kemudian, tanggal 15 Mei 2026 adalah cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Setelah itu, ada libur akhir pekan. Ini jadwal long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026.
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
Sisa Tanggal Merah Mei 2026
Setelah libur Hari Buruh kemarin, ini sisa tanggal merah di bulan Mei 2026.
- Libur nasional Mei 2026:
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Cuti bersama Mei 2026:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(kny/imk)

















































