7 Fakta Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judol Internasional, Aliran Dana Diusut

4 hours ago 3
Jakarta -

Polri membongkar kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di sebuah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan terkait kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, Minggu (10/5/2026), para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5). Para personel Brimob juga dikerahkan untuk menjaga markas sindikat judol di Jakbar saat digerebek.

Berikut ini 7 fakta terkait penangkapan 321 WNA sindikat judol di Jakbar:

1. 321 WNI Ditangkap

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judol yang melibatkan WNA di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. Total 321 WNA diamankan.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5).

Rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.

"Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

2. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain menangkap ratusan WNI, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus tersebut. Barang buktinya ada brankas hingga mata uang berbagai negara.

"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu, brankas, passport, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara. Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," ujar Wira.

3. Polri Temukan 75 Situs Judol

Dari pengungkapan kasus itu, Polri menemukan puluhan situs judol yang dikelola oleh para WNA tersebut. Pelaku juga melakukan kamuflase pada alamat situs judol tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," ucap Brigjen Wira.

"Menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," tambahnya.

4. Polri Usut Aliran Dana hingga Server

Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan ratusan WNA di Jakbar. Polisi menelusuri aliran dana dan server yang digunakan dalam bisnis judol tersebut.

"Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran server atau IP Address dari pada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," kata Wira.

Dalam operasi ini, Polri mengamankan 321 WNA. Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang udah kita amankan. Kemudian kita sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti," katanya.

5. Pemilik Gedung Bakal Diperiksa

Polisi bakal memeriksa pemilik gedung yang dipakai ratusan WNA menjadi markas sindikat judol jaringan internasional di Jakbar. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya, kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi," ujar Brigjen Wira.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyewa lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Meski kontrak disebut berdurasi satu tahun, aktivitas operasional baru berjalan sekitar dua bulan.

"Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen," jelas Wira.

Wira menjelaskan, dua lantai itu digunakan khusus untuk operasional judi online. Para WNA yang bekerja sebagai operator tidak tinggal di lokasi, melainkan tersebar di hunian sekitar gedung.

"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ungkapnya.

Polisi juga menemukan perangkat elektronik yang digunakan para pelaku dibeli di Indonesia. Namun, server utama berada di luar negeri untuk menghindari deteksi aparat.

"Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," jelas Wira.

6. 321 WNA Sindikat Judol di Jakbar Sudah Overstay

Wira menyebut para pelaku melakukan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.

"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucapnya.

Wira mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara yang terorganisir.

"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira.

Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali data atau server situs judol itu berada di luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari.

"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

7. Polri Koordinasi dengan Imigrasi

Karena kejadian itu, Untung memastikan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).

"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.

"Karena jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif," imbuhnya.

(fas/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |