Polisi akan memindahkan 321 warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), ke kantor Imigrasi hari ini. Mereka akan menjalani pemeriksaan urusan imigrasi.
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Dia mengatakan 321 WNA itu akan dipindah ke tiga fasilitas Imigrasi. Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan. Dia mengatakan Polri terus berkoordinasi dengan Imigrasi.
"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi Online (Judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap para WNA itu ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Wira juga mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah habis masa berlakunya.
Berikut asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja 3 orang.
(rdh/haf)


















































