Perludem menilai penyederhanaan partai politik tak cukup dilakukan melalui penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT). Perludem menilai kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama dalam RDPU bersama Komisi II DPR terkait RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Dia mengatakan semakin tinggi angka PT, maka semakin besar pula potensi disproporsionalitas hasil pemilu.
"Mengenai parliamentary threshold, dan ini memang lekat kaitannya dengan dua aspek sekaligus, disproporsionalitas hasil pemilu dan juga penyederhanaan partai politik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga aspek disproporsionalitas pemilunya karena ada banyak suara yang terbuang," sambung dia.
Berdasarkan data pemilu terakhir, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sebut dia, ada sekitar 17,3 juta suara pemilih yang terbuang. Dia mengatakan suara tersebut berasal dari sekitar 10 partai politik peserta pemilu.
"Tetapi di sisi lain, parliamentary threshold dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk melakukan penyederhanaan partai," ujarnya.
Namun, dia menilai data empiris menunjukkan kebijakan tersebut tak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah partai politik di DPR. Dia mencontohkan, pada Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, terdapat sembilan partai politik yang berhasil masuk DPR. Namun pada Pemilu 2014, saat ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen, jumlah partai politik di parlemen justru meningkat menjadi 10 partai.
"Artinya dalam hal ini parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik," ujarnya.
Menurutnya, sistem kepartaian seharusnya tak hanya dilihat dari jumlah partai yang lolos ke parlemen. Namun, dia menilai, hal yang lebih penting ialah melihat tingkat konsentrasi kursi yang diperoleh partai politik.
"Artinya ada penegasan yang mana partai besar, menengah, dan juga partai kecil," katanya.
Dia pun mencontohkan sistem kepartaian di Inggris secara umum dikenal sebagai sistem dua partai. Padahal, pada pemilu 2024, terdapat sekitar 15 partai politik yang memiliki kursi di parlemen Inggris. Namun, dominasi kursi tetap terkonsentrasi pada dua partai utama, yakni Partai Buruh dan Partai Konservatif.
"Maka dari itu misalnya dalam menghitung sistem kepartaian, kami lebih menggunakan formula ada yang namanya Effective Number Parties in Parliament. Hitung ENPP untuk melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik," tuturnya.
"Nah, jika kita lihat di 99 tanpa ada parliamentary threshold justru sistem kepartaian kita adalah lima partai. Padahal pada waktu itu ada 21 partai di DPR," imbuh dia.
(amw/fca)

















































