Jakarta -
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Prasetiya Mulya, Lukas Setia Atmaja, mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindak adanya dugaan saham gorengan. Lukas mengatakan langkah yang dilakukan Bareskrim Polri diperlukan untuk memberikan efek jera.
"Saya apresiasi, tindakan ini diperlukan untuk memberikan efek jera supaya kasus-kasus yang serupa itu bisa diminimalkan. Langkah ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku kecil, tetapi juga menelusuri implikasi yang lebih luas di sistem pasar modal," kata Lukas kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas menerangkan tindakan tegas Bareskrim Polri menindak saham gorengan bisa meningkatkan kepercayaan investor. Kata Lukas, para investor akan percaya bahwa manipulasi saham di Indonesia tidak dibiarkan.
"Tindakan tegas seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan investor bahwa manipulasi tidak dibiarkan, menjadi efek jera bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi pasar, dan memicu pasar untuk lebih transparan dan patuh pada hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Lukas berharap Bareskrim Polri terus berkomitmen membongkar kasus-kasus besar terutama kejahatan pasar modal. Dia juga berharap ada reformasi pasar modal melalui penindakan terhadap kasus manipulasi hingga insider trading.
"Kita sangat apresiasi dan justru berharap bahwa pemerintah dalam hal ini Bareskrim Polri itu tetap berkomitmen untuk membongkar memberantas kasus yang tidak hanya kecil tapi besar dengan tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
"Semoga pemerintah menjaga komitmen untuk mereformasi pasar modal melalui penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading dan penyampaian informasi palsu," imbuhnya.
Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas
Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait kasus tindak pidana pasar modal. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pidana yang telah diputus pengadilan.
"Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas bermula dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang telah divonis yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI serta Junaedi selaku Direktur PT MML.
"PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO (penawaran umum perdana) dari PT MML," jelasnya.
Dia menjelaskan, terpidana Junaedi melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelasnya.
Padahal penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di bursa. "Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," terangnya.
Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Meski begitu, Ade Safri belum menjelaskan dengan rinci peran dan keterlibatan PT Shinhan dalam kasus tersebut. Begitu pula perihal dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas itu.
Adapun penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas di Senayan, Jakarta Selatan masih berlangsung hingga malam ini.
Usut Indikasi Saham Gorengan Terkait IHSG Anjlok
Tak hanya itu, baru-baru ini Bareskrim juga tengah mengusut dugaan adanya saham gorengan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
Bareskrim Polri menyatakan bakal menyelidiki unsur pidana terkait isu saham gorengan tersebut.
"Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Hal itu disampaikan Ade saat ditanya apakah Bareskrim akan mendalami dugaan pidana terkait saham gorengan yang diduga memicu IHSG anjlok. Ade mengatakan ada kasus dugaan saham gorengan yang telah diproses.
(whn/fjp)

















































