Kemenkum Ungkap Verifikasi Penerima Amnesti 90%, Kini 1.000 Lebih Napi

6 hours ago 2

Jakarta -

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo, mengatakan verifikasi narapidana penerima amnesti sudah sampai 90 persen. Data penerima amnesti yang didalami oleh lintas kementerian sampai saat ini 1.000 orang lebih narapidana.

"Sekali lagi, ini waktunya secepatnya. Sampai saat ini sudah 90 persen lebih verifikasinya dan kita berharap kembali dari rapat ini kita akan laporkan kepada Pak Menteri (Hukum) hasil pertemuan terakhir dengan Dirjen Pas (Pemasyarakatan) dan semoga beliau bisa segara menghadap kepada Pak Presiden (Prabowo). Hasil dari Presiden bisa disampaikan ke DPR, khususnya Komisi XIII," kata Widodo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Widodo mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Imipas, penerima amnesti sudah diseleksi menjadi 1000-an orang. Penerima ditelaah betul-betul dari perkara yang menjerat sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sampai saat ini kami terus melakukan verifikasi karena data sumbernya benar-benar berada di Imipas. Kita hanya punya kewenangan. Jadi kita selalu meminta kepada Imipas, terutama kepada Dirjen Pas beliau menyampaikan terus verifikasi berkurang berkurang dari 44 ribu, 19 ribu, sekarang sudah ada di angka 1.000 sekian gitu," ujar Widodo.

"Dan kita tidak bisa terlalu dalam mengintervensi karena memang mereka based on dari putusan pengadilan yang ada sesuai apa yang ada di realitas dalam warga binaannya," sambungnya.

Proses verifikasi dikatakan bekerja sama dengan Ditjen Pas, kejaksaan, kepolisian, Setneg, hingga pandangan dari sejumlah akademisi. Narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tak termasuk diberi amnesti.

"Kalau sifatnya tipikor, kalau bisa, jangan instrumennya amnesti, itu menggunakan instrumen lainnya, grasi dan sebagainya. Tapi kalau untuk narkotika, kemudian tadi ITE dan lain sebagainya, itu di situ," kata Widodo.

Berikut 4 kategori narapidana yang diberikan amnesti kecuali kasus korupsi disampaikan Dirjen AHU:
1. Kategori pengguna narkotika
2. Kategori pelanggaran UU ITE (penghinaan presiden/kepala negara/pemerintahan)
3. Kategori makar (tanpa senjata)
4. Kategori berkebutuhan khusus (paliatif, ODGJ, berumur di atas 70 tahun, disabilitas mental)

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |