Jakarta -
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan alasan aturan mengenai transportasi online tak dimasukkan dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lasarus mengatakan RUU Transportasi Online akan membahas secara spesifik mengenai angkutan online.
"Karena gini, kalau dia lalu lintas dan angkutan jalan itu nanti terlalu luas cakupannya, jadinya. Karena ini transportasi online spesifik sekali," kata Lasarus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Dia mengatakan revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V bersama Kepolisian dan Kementerian Hukum. Sedangkan, kata dia, untuk transportasi online akan melibatkan banyak pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat angkutan online ini kan lex spesialis ya. Dari sisi, strukturnya kalau kita buat undang-undang ini lex spesialis ini. Lebih baik kita ini buat sendiri sehingga bisa rigid nanti kita atur. Satu persatu. Pasal demi pasal," jelasnya.
Lasarus mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan hak dari driver online terpenuhi. Selain itu, dia khawatir akan kembali timbul permasalahan di masa yang akan datang, jika aturan transportasi online dimasukkan dalam revisi UU LLAJ
"Saya khawatir kalau ini nempel di lalu lintas dan angkutan jalan, nanti undang-undang ini terlalu luas dan tidak rigid nanti. Kalau tidak rigid timbul persoalan lagi. Seperti hari ini. Itu menurut pemikiran kami," imbuh dia.
Meski begitu, Lasarus mengaku tak bisa menargetkan pengesahan RUU Transportasi Online. Dia mengatakan pihaknya berencana memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi terlebih dulu pada Senin (26/5).
"Ini kan kami hari Senin, terakhir sidang. Kemudian Selasa itu sudah penutupan masa sidang. Mungkin masuk masa sidang berikutnya baru-baru kita boleh bahas," tuturnya.
Simak juga Video: Komisi V Usul RUU LLAJ Masuk Prioritas, Singgung Kecelakan Cipularang
(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini