Kejagung: Bos Sritex Gunakan Pemberian Dana Kredit Tak Semestinya

8 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Pelanggaran hukum yang dilakukan Iwan adalah menggunakan dana kredit tidak untuk semestinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS). Kedua orang itu yang bersekongkol memberi Iwan dana kredit.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kredit yang diberikan oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI Jakarta Kepada kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk saat ini macet dengan volatilitas 5. Selain itu aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara.

"Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan," sambungnya.

Selanjutnya, saat pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, ZM dan DS telah memberikan kredit secara melawan hukum. Mereka karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur, serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.

"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk Hanya memperoleh predikat BB min tau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," jelas dia.

Idealnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A. Perbuatan tersebutlah yang bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

"Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Qohar.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |