Negara Tekor Rp 692 M, Ini Sumber Kerugian Terkait Kasus Kredit Sritex

9 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 692 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, kerugian negara ini berdasarkan hitungan dari pemberian kredit dari dua bank 'plat merah'. Kedua bank itu di antaranya Bank DKI dan Bank BJB.

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

Rincian jumlah tersebut berdasarkan jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp 3,58 triliun. Pelunasan tagihan itu macet sejak Oktober 2024.

"Dari, ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum bisa dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3,58 triliun," ucap dia.

Kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. Kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah. Pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024 mencapai Rp 3 triliun.

Hasil penyidikan Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Kejagung menduga ada prosedur melawan hukum dalam pencairan kredit tersebut.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," beber Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujar Qohar.

Perbuatan Iwan itu membuat Sritex gagal membayar kredit dengan total tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 3.588.650.808.28. Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |