Konstruksi Kasus Bos Sritex: Kredit Macet Rp 3,5 T-Negara Rugi Rp 692 M

6 hours ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus kredit bank. Kejagung mengungkap ada prosedur melawan hukum dalam pemberian kredit bank kepada Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. Kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah. Pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar mengatakan hasil penyidikan Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Kejagung menduga ada prosedur melawan hukum dalam pencairan kredit tersebut.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," beber Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

"Bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit tapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai peruntukan," ujar Qohar.

Perbuatan Iwan itu membuat Sritex gagal membayar kredit dengan total tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 3.588.650.808.28,57. Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

(ygs/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |