Jakarta -
Tim penyidik Siber Bareskrim Polri dan penyidik Siber Polda Metro Jaya mengungkap grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap motif bejat di balik pembuatan grup tersebut.
Himawan menyebutkan grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR. Dia secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk kepuasan seksual pribadinya.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menyita ponsel milik MR. Polisi menemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi anak.
Sementara tersangka lainnya berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.
Adapun total ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
Para pelaku saat ini telah ditahan. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini