Jakarta -
Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditilang di Cawang, Jakarta Timur lantaran menggunakan pelat bodong. Polisi mengungkap pengemudi mobil merubah pelat untuk menghindari ganjil genap (gage).
"Infonya demikian menghindari gage," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Argo mengatakan pihaknya sudah menilang sopir mobil. Selain itu, pelat putih bodong yang digunakan tersebut juga sudah diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. (Pelat bodong) yang putih, aslinya pelat merah dinas," ujarnya.
Mobil Mitsubishi Xpander Cross tersebut ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada Senin (19/5). Dalam postingan foto di akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil dinas Pemkab Bogor tersebut menggunakan pelat hitam dengan nopol F-1557-YM.
"Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim," tulis akun X @TMCPoldaMetro.
Sanksi Menanti
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan sanksi untuk pegawainya setelah mobil dinas ditilang di Cawang, Jakarta Timur. Mobil tersebut akan ditarik sementara.
"Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Rabu (21/5).
Ajat mengatakan mobil dinas tersebut merupakan milik Bappenda Kabupaten Bogor. Saat kejadian, mobil tersebut sedang digunakan untuk acara dinas.
"Acara dinas itu, harusnya pelat merah jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah," jelasnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini