Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng dkk ke Kejari Jakpus

7 hours ago 4

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng bersama empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan tahap II tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

"Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan, selain Aseng, terdapat empat tersangka lain yang diserahkan kepada penuntut umum. Mereka berasal dari pihak swasta hingga oknum penyelenggara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keempat tersangka tersebut yakni:

1. YA selaku Komisaris PT QSS
2. IA selaku konsultan perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
3. HFSD selaku penyelenggara negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
4. AP selaku Direktur PT QSS

Anang mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara tersebut diperkuat dengan keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen.

Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya. Para tersangka justru diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor," jelas Anang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik ilegal para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun.

"Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (Rp 4,09 triliun)," tegas Anang.

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Nilai aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar. Aset-aset yang disita meliputi:

- 1 unit mobil Lamborghini
- 1 unit Toyota Fortuner VRZ
- 1 unit Toyota Camry
- 3 unit mobil operasional tambang Mitsubishi Triton
- 46 unit dump truck
- 10 unit ekskavator
- 2 unit buldoser
- 9 unit kapal tugboat dan 7 kapal tongkang
- 4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak
- 2 bidang tanah kosong di Pontianak

"Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan," pungkas Anang.

Tonton juga video "Detik-detik Tambang Emas Runtuh di Afrika, Ratusan Orang tewas!"

(ond/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |