Kala Rapat RUU Reforma Agraria Diwarnai Celetukan 'Gibran'

10 hours ago 6
Jakarta -

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat sempat muncul celetukan 'Gibran'.

Adapun rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Rapat dihadiri Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej hingga Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan. Rapat ini dipimpin langsung Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri.

"Rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dan apabila belum selesai akan dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat, apa bisa disetujui?" tanya Iman Sukri mengawali rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab forum rapat.

Iman mengatakan rapat panja pada Kamis (17/9) sudah membahas sebagian DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria. Hari ini, kata dia, panja akan melanjutkan pembahasan kemarin.

"Perlu kami informasikan rapat panja kemarin sudah membahas sampai DIM nomor 286, untuk itu hari ini kita lanjutkan pembahasan bersama pemerintah," ujar Iman.

Celetukan 'Gibran'

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan sempat berceletuk soal nama Gibran saat rapat membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Celetukan itu disampaikan saat Irawan memberikan pandangan mengenai nomenklatur badan yang nantinya mengurus pengaturan reforma agraria.

Baleg meminta nomenklatur badan tersebut dicantumkan dalam undang-undang. Sedangkan pemerintah mengusulkan agar pengaturannya dilakukan melalui peraturan presiden (perpres).

Irawan kemudian diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Dia awalnya mengatakan perdebatan mengenai nomenklatur tersebut sebenarnya telah dibahas dan disepakati dalam rapat Kamis (17/9) kemarin.

"Eh, mohon izin, Pak. Satu yang prinsip yang saya pahami dari perkembangan pembahasan kita, ini sudah kita sepakati, itu satu hal. Kemarin kita membahasnya lama," ucap Irawan.

Namun Irawan memahami bahwa pembentukan lembaga negara melalui keputusan presiden (keppres), perpres, peraturan pemerintah (PP), maupun undang-undang dapat memengaruhi kinerja lembaga tersebut.

"Nah, itu semua gradasi. Kelembagaan itu akan memengaruhi kinerjanya ke depan, Pak. Apalagi ini akan berhadapan dengan kementerian-kementerian yang tanda kutip kementerian yang punya wewenang yang sangat besar, seperti Agraria, seperti Kementerian Kehutanan, dan lain-lain sebagainya, termasuk juga Kementerian Keuangan," jelas dia.

"Nah, oleh karena itu, kita kemarin mengambil satu jalan tengah, Pak. Bahwa sebenarnya itu lebih kepada urusannya sebenarnya kita telah cantumkan kemarin itu, yang kita sebut dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya kita sudah cantumkan dan menyepakati. Artinya apa, bahwa ini sebenarnya pilihan-pilihan kita saja, Pak, antara Presiden dan DPR," lanjut dia.

Menurutnya, hal terpenting ialah memastikan kewenangan badan tersebut. Dia kemudian melontarkan celetukan terkait nama badan tersebut.

"Kalau, kalau kemudian, kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?" ucap Irawan.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan lalu menimpali. Dia mempersilakan Irawan menentukan nama badan itu BRAN atau Gibran

"Hah? BRAN atau Gibran?" tanya Bob.

"Tergantung Pak Irawan, setuju yang mana?" lanjut Bob.

Irawan lalu melanjutkan pemaparannya. Menurutnya, nomenklatur bukan persoalan signifikan.

"Menurut saya, kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan Pimpinan, bukan sesuatu yang signifikan yang kita harus perdebatkan sangat jauh. Artinya, lebih baik kita lanjut ke hal-hal lainnya," tutur Irawan.

Debat Nomenklatur

Anggota Baleg DPR RI juga sempat berdebat dengan pemerintah perihal nomenklatur badan baru yang akan mengurus pengaturan reforma agraria saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Baleg meminta nomenklatur badan tersebut masuk ke dalam undang-undang.

Persoalan ini diawali dari Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan yang menyoroti bunyi Pasal 11 RUU Reforma Agraria tidak mencantumkan nama jelas badan yang dimaksud.

"Izin, pimpinan, ini kembali tadi ini, jadi kita penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?" tanya Sturman.

"BRAN maksudnya...," timpal Wakil Ketua Baleg lainnya Iman Sukri.

"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman lagi.

"Belum, kan namanya pemerintah yang buat melalui perpres," jawab Iman Sukri kembali.

Sturman heran dengan hal itu. Dia mempertanyakan posisi undang-undang yang lebih tinggi dari perpres.

"Kok capek kali kita nunggunya itu. Loh ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres. Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan undang-undang itu baru perpres, PP, dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya," tegas Sturman.

"Ini maksudnya BRAN, Ketua," timpal Iman Sukri.

"Loh ya nggak bisa dong, tunjukkan mana, 'nanti ditetapkan pemerintah', ya lucu amat, undang-undang cap apa ini kalau gitu," cecar Sturman.

Sturman heran mengapa nomenklatur badan mesti menunggu pemerintah. Ia menyinggung produk yang membuat RUU Reforma Agraria ini adalah DPR RI.

"Lah, namanya apa? Nunggu... nunggu pemerintah? Loh, kok lucu banget? Masa undang-undang nunggu perpres? Per apa? Pakai mik, pakai mik. Pakai mik, Pak, biar kita jelas permainan ini," timpal Sturman.

Pihak pemerintah, diwakili Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, lalu menanggapi perihal itu. Dia mengacu pada UU Kementerian Negara Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang berbunyi 'lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud ayat 1 berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai yang ditentukan presiden atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut tentang itu diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden'.

"Sehingga demikian dari sini sejak adanya UU ini maka kemudian di UU mana pun itu kita tidak pernah bicara tentang nomenklatur badan institusi apa pun dalam sebuah UU. Sehingga kemudian ini kita batasi sehingga kalau suatu saat kita, karena ini urusannya urusan eksekutif, jadi kalau suatu saat presiden berkehendak, misal 'oh saya rasanya nggak pas dengan nama ini' bisa diubah kapan saja dengan perpres, tapi kalau itu ada di UU, Pak, nama, ini cuma nomenklatur saja sebetulnya, bukan tugasnya," jawab Bambang.

"Fungsi dan kewenangannya tetap ada ya?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan.

"Ada, Pak," jawab Bambang.

Iman Sukri lalu menimpali bahwa UU itu kurang relevan. Menurutnya, ayat sebelumnya menyebut pembentukan badan tidak sepenuhnya diserahkan ke presiden.

Wamen Bambang lalu merespons lagi. Dia menyebut hal itu sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak, sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh," jelas Bambang.

"Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa. Itu sebabnya kemudian...," lanjut dia.

Usul Badan Setingkat Menteri

Bob Hasan menyebut setuju dengan Wamensesneg. Ia mengusulkan penulisan berupa badan setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden.

Bob pun meminta perdebatan di Baleg DPR tidak diperpanjang lagi. Waka Baleg Iman Sukri pun mengusulkan Pasal 11 di RUU tersebut untuk dilewati.

Masukan juga datang dari anggota Baleg yang lain, Benny K Harman. Ia meminta pemerintah mendiskusikan dahulu terkait nomenklatur nama tersebut. Dalam kesempatan ini, Wamensesneg meminta supaya nomenklatur jangan diatur oleh DPR.

"Betul, betul, Pak. Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," ujar Bambang.

"Iya, iya. Supaya Bapak jelaskan, supaya nanti tidak... kawan-kawan di sini tidak berprasangka, Pak. Karena hukum itu logis dan sistematis," tutur Bob menimpali.

Sejumlah anggota Baleg tetap meminta agar nomenklatur diterapkan di UU Reforma Agraria. Wamen Bambang lalu meminta agar persoalan nomenklatur di-pending.

"Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak. Terima kasih, Pak," tutur Bambang.

"Iya, Pak, sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya," jawab Iman Sukri.

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |