Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, 12 dari 97 perusahaan P2P lending belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar dan 4 perusahaan multifinance belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
"Dua sedang dalam proses modal disetor OJK mendorong pemenuhan ekuitas minimum, baik berupa injeksi modal, dan strategic investor dan opsi pengembalian izin usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, dikutip Kamis (29/5).
Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan multifinace dan fintech P2P lending melambat per Maret 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan multifinance pada tiga bulan pertama tahun ini senilai Rp 510,97 triliun, naik 4,6% secara tahunan (yoy).
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, pertumbuhan tersebut melambat 132 basis poin (bps).
"Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 4,6% yoy pada Maret 2025. Di Februari 2025 lalu tumbuh 5,92% yoy," kata Agusman.
Hal itu diikuti dengan rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross sebesar 2,71% dan NPF net 0,8%.
Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending juga tumbuh melambat. Per Maret 2025 pembiayaan P2P lending naik 28,72% yoy menjadi Rp 80,02 triliun.
Pada bulan sebelumnya atau Februari 2025, pembiayaan P2P lending tumbuh 31,06% yoy.
Adapun tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) per Maret 2025 sebesar 2,77%, membaik dibandingkan dengan posisi tahun lalu 2,94%.
Ia mengungkapkan, dampak dari perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I terhadap industri Pindar akan terus dicermati.
Namun, fleksibilitas, digitalisasi, dan fokus pada segmen underserved membuat Pindar tetap berpotensi tumbuh positif pada kuartal mendatang, khususnya dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM.
"OJK akan terus mengawasi agar pertumbuhan Pindar berlangsung sehat dan berkelanjutan," sebutnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?
Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun