Jimly Ungkap Presiden Akan Atur Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

3 hours ago 3

Jakarta - Pembatasan jabatan Polri di luar institusi menjadi salah satu hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto sepakat perlu adanya pembatasan jabatan tersebut.

"Nah poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengungkapkan selama ini belum ada batasan mengenai posisi apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri di luar institusi. Ia menjelaskan bahwa arahan Presiden tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator.

Regulasi yang mengatur pembatasan ini rencananya akan dituangkan baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi undang-undang yang saat ini tengah disiapkan.

"Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ujarnya.

Reformasi Lembaga Penegak Hukum dan Kehakiman

Jimly mengatakan Prabowo meminta reformasi juga dilakukan kepada lembaga lain. Dia mengatakan lembaga penegak hukum lain, termasuk lembaga kehakiman juga perlu dilakukan evaluasi.

"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," kata Jimly.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan reformasi dimulai dari kepolisian.

"Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji tapi juga secara menyeruluh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu," katanya.

Jimly juga mengatakan, Prabowo telah memutuskan metode pengangkatan Kapolri berjalan seperti yang sudah ada, yakni diangkat presiden. Dia menyebut nama calon Kapolri akan diberikan Presiden ke DPR untuk mendapat penilaian dan persetujuan.

"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentaun undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi, disetujui atau tidak disetujui itu artinya right to concern dari DPR," ujarnya. (eva/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |