Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHAP baru sudah menjawab mayoritas tuntutan reformasi Polri.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," kata Habiburokhman, Selasa (5/5/2026).
Dia mengatakan keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR.
Dia mengatakan inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, sampai seluruh penggunaan upaya paksa.
"Dalam KUHAP 1981, hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," kata Waketum Gerindra ini.
Sementara itu, dia mengatakan, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan dan penguatan peran advokat. Selain itu, di KUHAP baru diberi perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti-kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," ungkapnya.
Habiburokhman mengungkit sejumlah tema yang dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman, dan sejumlah kasus lain yang dapat diselesaikan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.
"Karena itu, ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," katanya. (jbr/imk)

















































