Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah. Dari aturan itu diatur pula Harga Pokok Pembelian (HPP) jagung sebesar Rp 5.500 per kilogram.
Dijelaskan aturan itu diterbitkan untuk penguatan cadangan jagung pemerintah, guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan petani.
Sehingga presiden memerintahkan kepada menteri dan kepala badan terkait seperti Menteri Koordinator bidang Pangan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan lainnya, untuk melakukan langkah langkah yang terkoordinasi.
"Mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran cadangan jagung pemerintah," tulis aturan itu dikutip, Selasa (24/6/2025).
Pengadaan jagung yang dimaksud:
a. Target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri sebanyak 1.000.000 (satu juta) ton.
b. Harga Pembelian Pemerintah jagung pipilan kering dengan kadar air antara 18% sampai dengan 20% sebesar Rp5.500,00 per kilogram, yang telah masuk usia panen di tingkat petani
c. Perum Bulog melakukan pengolahan jagung pipilan kering sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi jagung pipilan kering sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah
d. Pembelian jagung pipilan kering di Gudang Bulog dengan Harga Pembelian Pemerintah sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.
Pengadaan jagung dilaksanakan Bulog, yang berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional yang diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.
Selain itu aturan itu juga meminta para menteri dan kepala lembaga terkait melaksanakan penyaluran cadangan jagung pemerintah melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
Penyaluran itu tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan jagung pakan untuk peternak mandiri, dan kebutuhan pasokan jagung bahan baku pakan ternak bagi pabrik pakan ternak.
Termasuk melakukan Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada oleh Bulog berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan. Dari aturan itu juga menginstruksikan perintah khusus kepada setiap menteri dan kepala lembaga terkait.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zulhas Minta Bulog Borong 1 Juta Ton Jagung Petani, Harganya Segini