Hardiknas 2 Mei 2026 Apakah Ada Upacara? Simak Ketentuannya

5 hours ago 7

Jakarta - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 jatuh pada tanggal 2 Mei besok. Salah satu kegiatan untuk memperingati Hardiknas adalah dengan menyelenggarakan upacara bendera.

Berdasarkan Surat Edaran Sesjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9098/B/A.A5/HM.02.02/2026 tentang Penyelenggaraan Hardiknas pada Satuan Pendidikan, satuan pendidikan diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Kegiatan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026.

Selain satuan pendidikan, instansi pusat dan daerah juga diimbau untuk menyelenggarakan upacara peringatan Hardiknas 2026. Berikut ini pedoman upacara Hardiknas 2026.

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 pada tanggal 2 Mei 2026 pukul 07.30 WIB secara tatap muka.
  • Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana terlampir.

Jadwal Upacara Hardiknas 2026

Mengutip dari Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 yang dirilis oleh Kemendikdasmen, berikut jadwal upacara Hardiknas 2026 beserta ketentuan pakaiannya.

  • Hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
  • Pukul: 07.30 waktu setempat
  • Tempat: Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
  • Pakaian:
    a. Undangan dan peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah/tradisional sederhana*.
    b. Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.

Keterangan:
*) Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.

Susunan Upacara Hardiknas 2026

  • Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • Laporan Pemimpin Upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal);
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
  • Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
  • Pembacaan doa*;
  • Laporan Pemimpin Upacara;
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).

Keterangan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |