Jakarta -
Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter bernama Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, memasuki babak akhir. Andre divonis 5 bulan.
Dilansir detikJabar, Jumat (28/8/2026), vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Kamis (27/8) kemarin. Meski diputus bersalah, Andre tak dijebloskan ke penjara dan hanya menjalani 5 bulan masa percobaan.
"Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," tambah putusan itu.
Andre dinyatakan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menyatakan, pidana itu tidak perlu dijalani Andre dengan masa tahanan di penjara. Andre harus melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebanyak 1 kali setiap minggu selama menjalani masa pidana pengawasan.
Kasus ini terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung.
Namun kemudian, korban memilih berangkat duluan ke indekos temannya. Kebetulan, indekos teman korban ini berdekatan dengan indekos Andre.
Setibanya di indekos Andre, korban diminta untuk membereskan kamar tempat tinggal pelaku. Korban juga diminta untuk memesan makanan setelah selesai membereskan kamarnya yang berantakan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/idh)

















































