Bogor -
Pria berinisial RN alias Emon ditangkap polisi usai dipergoki sedang mencuri motor di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar) hingga dihakimi massa. Emon merupakan resedivis kasus pencurian motor (ranmor) yang baru bebas dari penjara.
"Telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial RN alias Emon," kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono, Senin (26/1/2026).
Hida menyebutkan, pelaku Emon beraksi bersama rekannya melakukan aksinya di parkiran indekos pada Minggu (25/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Emon dipergoki warga ketika hendak membawa motor korban yang sudah dirusak lubang kuncinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pelaku (Emon) berusaha membawa kendaraan hasil curian, kemudian ketahuan oleh salah satu rekan korban dan diteriaki maling. Sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan sempat dihakimi massa. Sedangkan rekan pelaku melarikan diri menggunakan motor pelaku," kata Hida.
"Pelaku yang mengalami luka bekas Penganiayaan kemudian dibawa oleh Petugas ke Puskesmas Jonggol dan dicek kondisinya di RSUD Cileungsi," imbuhnya.
Pelaku Residivis
Hida menyebutkan, pelaku Enon merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Pondok Rajeg Bogor. Emon sebelumnya ditangkap Polsek Jonggol karena kasus yang sama.
"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg beberapa hari yang lalu. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 juga pernah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Jonggol," terang Hida.
"Kini pelaku telah diamankan di rutan Polsek Jonggol. Pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPN," imbuhnya.
Tonton juga video "Heboh Wanita di Deli Serdang Curi Uang Duka Korban Kecelakaan Kereta"
(sol/mea)
















































