KPK memeriksa seorang pengusaha importir dalam perkara dugaan suap kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pemberian fasilitas yang diberikan kepada pejabat Ditjen Bea Cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
"Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," lanjutnya.
Budi menyebutkan, pemberian fasilitas ini masih akan terus didalami oleh penyidik terkait penerapan Pasal 12B UU Tipikor yakni mengenai gratifikasi ke pejabat negara. Namun, Budi menjelaskan fasilitas ini berbeda dari penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya dalam perkara ini.
"Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi.
Di sisi lain, Budi menerangkan penyidik masih terus mendalami adanya pihak importir lain selain PT BlueRay Cargo yang terseret dalam pusaran praktik korupsi ini.
"Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ," kata dia.
KPK Periksa 3 Pegawai Bea Cukai
Diketahui, tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil KPK hari ini. Pemanggilan ini dilakukan tak lama setelah KPK menyita sebuah kontainer saat menggeledah di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Adapun tiga pegawai Bea Cukai Semarang yang diperiksa hari ini atas nama Khanan, Budi Winanto, serta Sutopo. Selain tiga orang dari pihak Bea Cukai, KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri 'Black', yang rumahnya di Semarang turut digeledah. KPK mencecar Heri terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas.
"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/5).
Selain itu, KPK menanyai Heri terkait penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.
Duduk Perkara
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam USD 182.900, uang tunai SGD 1,48 juta, uang tunai JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(jbr/jbr)

















































