Patroli Polisi di Pancoran Jaksel Tangkap Duo Maling Motor

3 hours ago 2

Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya tertangkap saat polisi melakukan patroli.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan pelaku tertangkap saat personel melakukan patroli di Jalan Raya Buncit, pada Minggu (17/5). Saat itu, tim patroli mendapatkan informasi adanya tiga pria yang gelagatnya mencurigakan.

"Pertama dilihat dari warga gerak-geriknya, akhirnya warga laporan ke tim yang sedang patroli. Tim patroli meluncur ke TKP. Alhamdulillah, mereka bisa kita amankan berjumlah dua orang," kata Kompol Mansur, kepada wartawan di kantornya, Senin (25/5/2026).

Dua pelaku, yakni AM dan D, langsung diamankan polisi saat itu. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Yang satu melarikan diri, masih proses pengejaran," ujarnya.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil membawa barang bukti berupa kunci leter T serta sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) dari kejadian tersebut.

"Setelah kita amankan, kita bawa ke Polsek Pancoran, ya. Di situ kita lakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam, berikut barang bukti letter T. Untuk barang buktinya sepeda motor juga sedang kita amankan," katanya.

Polisi menyebut sajam yang digunakan sebagai barang bukti digunakan untuk menakuti warga. Hal itu diketahui dari pengalaman warga saat curanmor dilakukan.

"Ya, sajam ini pada saat ditemukan ini buat menakut-nakutin warga. Ada yang di sekitar sana karena mereka dikejar, ya, melarikan diri sambil mengeluarkan senjata tajamnya ini," katanya.

Polisi menyebut para pencuri tersebut sehari-hari berprofesi sebagai penjahit. Polisi menjelaskan mereka mencuri motor karena faktor ekonomi.

"(Sehari-hari berprofesi) tukang jahit. Jahit keliling ada, jahit menetap. Sampai dengan saat ini menurut keterangan si pelaku, karena faktor desakan ekonomi kebutuhan rumah tangga," katanya.

Polisi kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial IP dalam kasus ini. IP disebut sebagai otak dari pencurian ini.

"Pelaku utamanya itu adalah sedang kita lakukan pengejaran. Karena menurut keterangan si pelaku dua orang ini, mereka belum pernah berbuat, hanya diajak oleh pelaku yang sedang kita lakukan pengejaran ini," katanya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Pancoran. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 307 ayat 1 KUHP.

(mea/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |