Jakarta -
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus narkoba yang menyeret selebgram Julia Prastini atau Jule. Ketiga tersangka itu adalah dua orang bandar wanita dan seorang pria asal China.
"Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah RR, RN, dan XC (WN China). Sementara itu, terhadap Jule, polisi menyebutnya sebagai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (JP korban)," katanya.
Michael mengatakan, dalam perkara tersebut, Jule selanjutnya akan dilakukan asesmen dan direhabilitasi.
"Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai dan juga berdasarkan interogasi dan penyelidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami tetapkan restorative justice, JP itu kami tetapkan sebagai pemakai," jelasnya.
"Dan selanjutnya diasesmen dan akan direhabilitasi," sambungnya.
Berdasarkan pengakuannya, Jule mengaku mengonsumsi vape narkoba karena alasan pribadi.
"Mulai melakukan ini kurang lebih dari 2-3 minggu lalu mencoba. Alasannya pribadi mungkin dari rasa stres atau lain sebagainya," kata Michael.
Penangkapan berawal dari dua orang bandar wanita inisial RR dan RN di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9). Dari penangkapan terhadap RR dan RN, polisi menyita 27 buah cartridge vape berisi etomidate.
"Dari situ kami mendapatkan informasi terkait bandar dan pemakainya," katanya.
Selain menangkap RR dan RN, polisi menangkap seorang pria asal China inisial XC, yang merupakan bandar narkoba.
"Iya, bandar, WNA China," imbuhnya.
(mea/dhn)


















































