Yeka Hendra Manipulasi Laporan Ombudsman demi Rintangi Penyidikan Kasus CPO

2 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Yeka diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa Yeka diduga sengaja memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman untuk membatalkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan demi kepentingan eksportir CPO.

Dia menyebut kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dan melakukan survei di 34 provinsi terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.

"Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media," jelas Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Namun, kata Syarief, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Pelaporan materi LHP itu dilakukan secara melanggar hukum.

"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," jelas Syarief.

Tak hanya memanipulasi isi, Yeka juga disebut membocorkan LHP Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kepada Marcella Santoso selaku pihak swasta. Padahal, dokumen tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor.

"Saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI," ungkap Syarief.

Skenario ini rupanya bertujuan untuk menggagalkan proses penuntutan terhadap korporasi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. LHP yang sama, lanjut Syarief, juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.

"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," terangnya.

Atas perannya tersebut, Yeka diduga menerima imbalan uang dan janji proyek dari pihak korporasi. Uang tersebut diduga diterima melalui rekening orang lain untuk.

"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," imbuh Syarief.

Syarief mengaku pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut. Namun saat ditanya mengenai nominalnnya, Syarief enggan membeberkan.

"Nanti akan kita sampaikan. Kami masih belum finish. Nanti, masih berjalan ya," sebutnya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ond/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |